July 3, 2016

Berbaju Baru di Hari Raya?


بسم الله الرحمن الرحيم

HUKUM MEMAKAI PAKAIAN BARU PADA HARI RAYA IDUL FITHRI 

Memakai pakaian baru pada hari raya idul fithri telah menjadi budaya bagi mayoritas kaum muslimin di mana pun mereka berada. Namun benarkah hal itu disyariatkan (disunnahkan) dalam agama Islam?
Terdapat dalil-dalil shohih berupa hadits Nabi dan atsar (perkataan) dari para ulama Ahlus sunah wal jama’ah yang menunjukkan bahwa hal tersebut memang boleh dan ada tuntunannya. Berikut ini kami akan sebutkan sebagian dari dalil-dalil syar’i dan atsar tersebut. Diantaranya:
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, ‘Umar radhiallahu anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah  jubah ini dan berhiaslah dengannya untuk Hari Raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat).” Imam Al-Bukhari  rahimahullah meletakkan hadits ini dengan judul ‘Bab Tentang Dua Hari Raya dan Berhias Di Dalamnya’.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Hal ini menunjukkan bahwa berhias pada moment-moment seperti itu sudah sangat dikenal (pada zaman Nabi shallallahu alaihi sallam dan para sahabat, pent).” (Lihat AL-Mughni, II/370).
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Hadits ini menunjukkan diperintahkannya berhias pada Hari Raya dan itu merupakan perkara biasa pada mereka (masa Nabi dan Shahabat, pent).’ (Lihat Fathul Bari, karangan Ibnu Rajab, VI/67).
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, ‘Kesimpulan, disyariatkannya berhias pada Hari Raya dari hadits ini didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di Hari Raya, adapun pengingkarannya hanya terbatas pada macam atau jenis pakaiannya, karena dia terbuat dari sutera.” (Lihat Nailul Authar, III/284). Demikianlah, hal tersebut terus berlangsung sejak masa shahabat hingga kita sekarang ini.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata ; ‘Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Nafi bahwa Ibnu Umar pada dua Hari Raya mengenakan bajunya yang paling bagus.
Dia juga berkata, “Berhias pada hari Id berlaku sama bagi orang yang berangkat untuk shalat maupun yang duduk di dalam rumahnya, bahkan termasuk berlaku untuk wanita dan anak-anak.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/68, 72)
Sebagian ulama berkata, ‘Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang i’tikaf hendaknya memakai pakaiannya saat i’tikaf ketika berangkat untuk shalat Id adalah pendapat yang dilemahkan.”
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "termasuk amalan sunnah pada hari raya adalah berhias, baik bagi orang yang i’tikat maupun yang tidak.” (Lihat tanya jawab dalam shalat dua hari raya, hal. 10).
Berhias dan memakai pakaian baru pada hari raya idul fithri itu meskipun disunnahkan, hanya saja kita tidak boleh terjebak pada sifat boros dan berlebihan dalam berpakaian ataupun berdandan. Dan tidak boleh pula kita mengabaikan kriteria pakaian syar’i yang telah ditetapkan di dalam AL-Qur’an dan AS-Sunnah sehingga mengakibatkan ‘aurat’ kita tidak terjaga, atau berpakaian terlalu ketat, atau juga terlalu menyolok dan menarik perhatian banyak orang (baca: tabarruj). Sehingga dosa-dosa yang telah diampuni Allah selama beribadah di bulan Ramdahan kembali masuk dalam diri kita.
Oleh karenanya, sebaiknya dalam berpakaian tidak melanggar batasan-batasan syar’i, baik bagi pria maupun wanita. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33).
⚠ Catatan: Berhias dan mengenakan pakaian baru bagi wanita berlaku bagi mereka yang berdiam di dalam rumahnya di depan suami mereka, atau para wanita atau para mahramnya. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 31 hal.116, "Ketetapan sunnah adalah memakai pakaian bagus, membersihkan diri, mengenakan wewangian, memotong rambut dan menghilangkan bau badan berlaku sama bagi orang yang berangkat shalat Id atau yang duduk di rumahnya, karena hari itu adalah hari berhias, maka kedudukannya sama. Ini berlaku bagi selain wanita. Adapun bagi wanita jika mereka keluar, maka mereka tidak boleh berhias, bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana, jangan memakai pakaian yang paling bagus, tidak juga dibolehkan memakai wewangian, khawatir ada yang terkena fitnah karenanya. Demikian juga halnya bagi wanita yang telah tua, atau wanita yang tidak berparas cantik, berlaku pula hukum seperti itu. Hendaknya mereka juga tidak bercampur baur dengan laki-laki, tapi menghindar dari mereka.”
والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
 Ringkasan Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawas hafidzohullah di Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi 30 tahun 2012
    •═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
 Repost by : Abu Shofiyah di Grup Dakwah Permata Sunnah
 Gabung WhatsApp di : 082293083907
 Gabung Telegram di : https://goo.gl/bEkgn9

No comments:

Post a Comment